Pengusahakost.com – Empat Prinsip Utama Ketika Anda akan Mengurus Hak Kepemilikan Tanah. Setiap dari kita yang berkecimpung dalam dunia property dan semacamnya, pasti setuju jika bukti kepemilikan sebidang tanah yang paling sah dan kuat adalah sertifikat. Walaupun hal itu tak sepenuhnya mutlak.
Mengapa demikian? Karena kepemilikan sebuah sertifikat sejatinya akan dianggap sah jika tak ada tuntutan yang dilayangkan pihak lain sampai menyebabkan sertifikatnya itu batal atau bisa juga cacat hukum.
Oleh karena itulah, ada empat hal prinsip soal ini yang musti dipenuhi ketika anda akan mengurus penerbitan sertifikat. Apa sajakah itu? Yuk kita bahas :
Mengenai status hukum kepemilikan tanah
Prinsip yang pertama ini penting untuk mengetahui, atas dasar apakah seseorang memperoleh tanah tersebut : hibah, jual-beli, warisan, atau karena tukar – menukar. Di dalamnya termasuk juga soal riwayat dari kepemilikan tanah tersebut.
Mengenai identitas si pemegang hak tanah
Di sini disebut juga sebagai kepastian subyektif. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa siapa sebenarnya si pemegang hak atas sebidang tanah tersebut. Pun, apakah dirinya telah benar – benar mendapatkan sebidang tanah tersebut dengan sah.
Mengenai letak dan luas tanah
Di prinsip ini adalah mengetahui soal kepastian obyektif. Kepastiannya dinyatakan dalam wujud sebuah surat gambar/ ukur situasi (GS). Di situ dipastikan mengenai di mana letak tanah, di mana saja batasnya, seperti apa bentuknya, dan berapa detail luas tanah tersebut. Oleh karenanya, pada tanah yang dimaksud nantinya tak akan mengalami tumpang tindih terhadap tanah yang dimiliki orang lain. Selain memang memastikan bahwa obyek tanah itu benar-benar tidak fiktif.
Mengenai prosedur penerbitan
Prinsip mengenai prosedur adalah keharusan dalam memenuhi sebuah azas pembeli sitas. Yakni aktivitas mengumumkan secara resmi kepada kantor kelurahan setempat atau bisa juga pertanahan terdekat tentang adanya sebuah permohonan hak atas sebidang tanah yang dimaksud. Ini penting supaya jika ada pihak lain yang sedang merasa keberatan, bisa mengajukan sanggahan/ komplain sebelum masa pemberian hak (yakni sertifikat) itu akan diterbitkan. Adanya pengumuman ini hanyalah untuk pembuatan sertifikat baru atas sebuah tanah, bukan untuk kepentingan balik nama.
Dan jika saja ada cacat hukum, yakni salah satu dari keempat prinsip di atas tak terpenuhi, konsekuensinya adalah pada pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan sebuah permohonan pembatalan atas sertifikat tersebut, baik itu melalui sebuah putusan pengadilan, bisa juga melalui putusan dari Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Itulah sekilas dari prinsip – prinsip dalam memiliki sebuah tanah yang nantinya akan dibangun sebuah rumah kost.
Simak terus pengusahakost.com untuk mendapatkan informasi seputar bisnis kost.