Pengusahakost.com – Soal Penghapusan PBB, Kabar Gembira atau Buruk Bagi Pengusaha Kost? Bagi anda pengusaha kost, ada kabar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang perlu untuk disimak berikut ini. Tentang apa? Rencananya, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengeluarkan sebuah kebijakan yang secara khusus menghapus adanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori properti non-komersial.
Secara langsung, Ferry Mursyidan Baldan yang merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional, menjelaskan bahwa pembayaran PBB cukup sekali saja yakni saat pembelian tanah atau property bangunan. Mengapa pak Menteri “se-nekad” itu? Menteri Agraria meyakini bahwa kebijakan penghapusan PBB tersebut tak akan secara langsung begitu mempengaruhi target penerimaan pajak negara. Benarkah?
Beberapa kalangan menyebut kebijakan tersebut tidaklah tepat. Apalagi di tengah kenaikan target kenaikan pajak yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada beberapa saat lalu. Hal ini nampak kontra produktif.
Darussalam, yang merupakan pengamat Perpajakan menerangkan bahwa soal pengenaan PBB pada semua jenis bangunan, entah itu kategori komersial atau rumah hunian biasa adalah hal yang lazim. Dan, berbagai pemerintahan di negara manapun telah menerapkan kebijakan ini. Oleh karenanya, tak ada alasan bagi pemerintah yang baru berusia 100 hari tersebut untuk menghapus soal aturan tersebut.
“Sebenarnya hal ini menjadi kebablasan kebijakan dari Kementerian Agraria. Padahal soal PBB itu kan sudah hal yang lazim. Dunia internasional pun mengenalnya dan dinamakan sebagai pajak properti,” terang Darussalam. Pun, secara otomatis akan mengurangi banyak pemasukan negara dalam sektor pajak. Secara langsung, kebijakan ini seperti tidak memihak kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak secara nasional.
Sebagai pengusaha kost, apa pendapat anda soal ini? Mendukung ataukah menolak?